Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.
Simak syarat bayar pajak kendaraan lima tahunan di bawah ini:
- STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) - Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
- Cek Fisik kendaraan
Baca Juga: Jangan Kelamaan, Diskon Pajak Kendaraan Hingga Pemutihan Berakhir di Tanggal Segini
Setelah syarat disiapkan, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.
Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan"