Find Us On Social Media :

Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Juni 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," tuturnya.

Program penghapusan denda pajak kendaraan ini juga diposting akun Instagram Samsat Kota Jogjakarta.

Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/samsatjogjakarta)

Di mana ada pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah DIY.

Baca Juga: Ditunggu Sampai 24 Juni 2021, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.

Regulasi itu mengatur erubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

Sesuai pasal 2 ayat 1 Pergub DIY nomor 101 tahun 2020, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Gak semuanya kebagian, hanya yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya