Find Us On Social Media :

Punya 3 Motor dari CC Kecil Sampai Besar, Apa Harus Pakai 3 Golongan SIM Sekaligus?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 17 Juni 2021 | 14:15 WIB
Punya 3 Motor dari CC Kecil Sampai Besar, Apa Harus Pakai 3 Golongan SIM Sekaligus? (Fadhliansyah/MOTOR Plus)


MOTOR Plus-online.com - Kalau memiliki 3 motor dari cc kecil sampai besar, apa juga harus memiliki 3 golongan SIM sekaligus?

Mungkin pertanyaan tersebut pernah terbersit di pikiran brother setelah munculnya aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang dibagi menjadi tiga golongan.

Ketiga golongan SIM C yang dimaksud adalah SIM C, CI dan CII.

Ketiga golongan SIM C itu dibedakan dari jenis motor yang dikendarai.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 17 Juni 2021, Sudah Buka Dari Jam Segini

Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII

Untuk SIM C akan digunakan oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Selanjutnya SIM CI, bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Lalu menanggapi pertanyaan tadi, bagaimana penjelasannya?

Baca Juga: 15 Aplikasi Pelayanan Publik Milik Polri Semudah Memesan Piza, Ujian Teori SIM Bisa dari Rumah

"Enggak perlu, karena kan mereka sudah melewati beberapa tahapan. Kalau punya motor 3 dengan kapasitas yang berbeda dan sudah punya SIM C2, sehingga tal perlu lagi memiliki SIM C dan C1," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, dikutip dari GridOto.com.

"Dari SIM C ditingkatkan menjadi SIM C1 sampai ditingkatkan menjadi SIM C2. Sehingga gak perlu punya 3 SIM. Jadi cukup satu SIM saja," tutup dia.

Nah jadi kesimpulannya, cukup memiliki satu SIM saja bro kalau punya 3 motor dengan jenis yang berbeda.