Find Us On Social Media :

Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

By Yuka Samudera, Jumat, 18 Juni 2021 | 10:25 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!. (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!

Asyik, brother bisa makin ringan nih bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Ini karena ada pemutihan pajak kendaraan, jadi brother tidak perlu bayar dendanya.

Ternyata gak cuma sekadar denda pajak kendaraan saja yang dihapus loh!

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini

Keringanan ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Pemberian insentif pajak berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat Sulsel yang masih terganggu di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk juga soal pembayaran Pajak Kendraan Bermotor (PKB).