Find Us On Social Media :

Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

By Yuka Samudera, Jumat, 18 Juni 2021 | 10:25 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!. (GridOto.com)

Hal ini dikarenakan biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline.

Efeknya bisa terjadi penumpukan orang di tempat pelayanan Samsat.

Agar menghindari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan nontunai.

Contoh melalui aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart

Brother juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tentunya dengan memakai masker, menjaga jarak antara satu individu dengan individu yang lain, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Nah brother tunggu apalagi nih, langsung buruan urus pajak motor kesayangannya ya!

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni"