Find Us On Social Media :

Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

By , Jumat, 18 Juni 2021 | 10:25
Ilustrasi STNK. Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!. (GridOto.com)

Tentunya dengan memakai masker, menjaga jarak antara satu individu dengan individu yang lain, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Nah brother tunggu apalagi nih, langsung buruan urus pajak motor kesayangannya ya!

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni"