Find Us On Social Media :

Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

By Joni Lono Mulia, Senin, 21 Juni 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi debt collector sok jagoan teror masyarakat (TribunTimur.com)

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  3. Email: konsumen@ojk.go.id
  4. Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Debt Collector Sok Jagoan, Gak Takut Lagi Dicegat di Jalan