Find Us On Social Media :

5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir

By Ahmad Ridho, Selasa, 22 Juni 2021 | 09:15 WIB
Gerombolan debt collector kerap mengintai motor atau mobil kreditan yang menunggak pembayaran. (Istimewa)

Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.