Find Us On Social Media :

5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir

By Selasa, 22 Juni 2021 | 09:15
Gerombolan debt collector kerap mengintai motor atau mobil kreditan yang menunggak pembayaran. (Istimewa)

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Main Tarik Motor, Langsung Dikeroyok Warga

• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

• Email: konsumen@ojk.go.id

• Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Debt Collector Sok Jagoan, Gak Takut Lagi Dicegat di Jalan