Find Us On Social Media :

Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 22 Juni 2021 | 20:45 WIB
Gambar ilustrasi. Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector yang petantang-petenteng dijamin langsung puter balik, caranya tinggal telepon ke nomor ini saja.

Bukan berita baru lagi kalau aksi debt collector sering meresahkan masyarakat.

Karena bukan sekali duakali debt collector yang mengambil motor debitur dengan paksaan.

Bahkan ada debt collector yang petantang-petenteng menarik motor sambil menggunakan kekerasan.

Baca Juga: 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir

Baca Juga: Jangan Takut Debt Collector Tarik Paksa Motor, Begini Aturan Hukumnya

Salah satu aksi debt collector yang ramai belakangan ini adalah seorang debt collector masuk ke dalam rumah debitur untuk menarik paksa motornya.

Aksi debt collector berinsial IS (41) itu berawal ketika ia mencurigai anak debitur yang dianggap berbohong.

Sampai akhirnya ia masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil motor milik debitur dengan paksa.

"Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak motor yang ada di atas kulkas," ujar Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Ciut, Hubungi Aja Nomor Telepon Ini

Tak lama setelah kejadian, IS pun langsung diringkus polisi.

Dari kisah di atas, brother sebenarnya bisa mengadukan aksi debt collector yang berperilaku petantang-petenteng atau sewenang-wenang dalam menagih.

Caranya dengan mengadukan ke 5 lembaga ini.

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Sok Jagoan Debt Collector Tarik Motor Paksa Sampai Masuk Rumah, Begini Nasibnya

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

1. Call center: 021-7981858 atau 7971378
2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
3. Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Baca Juga: Sadis, Debt Collector Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur Yang Menunggak

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Motor Emak-emak, Begini Kelanjutannya

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

3. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Debt Collector Sok Jagoan, Gak Takut Lagi Dicegat di Jalan

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

1. Contact center BICARA
2. Telepon: 021-131
3. Email: bicara@bi.go.id
4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

4. Kantor Polisi

Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan.

Bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Lawan Debt Collector yang Main Tarik Kendaraan Pakai Kekerasan, Pilih 1 dari 5 Cara Ini

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
3. Email: konsumen@ojk.go.id
4. Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" Ambil Paksa Motor Ibu Rumah Tangga, Besoknya Langsung Diamankan Polisi"