Find Us On Social Media :

Marak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kreditan, Simak Aturan Hukumnya

By Galih Setiadi, Rabu, 23 Juni 2021 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

Setelah mengambil kunci kontak, debt collector itu langsung membawa pergi motor Honda BeAT bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.

Beberapa waktu kemudian, pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Proses penangkapan oknum debt collector berinisial IS itu tanpa adanya perlawanan.

Seringkali debt collector mengambil kendaraan secara paksa, lalu gimana sih aturannya.

Baca Juga: 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Nakal Langsung Kocar-kacir

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut, MK menyatakan perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Baca Juga: Sadis, Debt Collector Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur Yang Menunggak