Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Bawa Duit Lebih, Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Jadi Rp 18 Ribu Per Jam

By Fadhliansyah, Jumat, 25 Juni 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi parkir motor. Bikers Wajib Bawa Duit Lebih, Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Jadi Rp 18 Ribu Per Jam (Tribunnews.com)

Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.

Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.

Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.

"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta pada focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari Rabu (16/06/2021).

Baca Juga: Jadi Misteri 6 Tahun Parkir Pinggir Jalan Pemilik Yamaha Mio Ungkap Rahasianya

"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" terang Dhani.

Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.

"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.

"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.

Baca Juga: Lebih Baik Mana, Pakai Standar Samping atau Tengah Saat Parkir Motor?