Find Us On Social Media :

9 Syarat Helm Dapat SNI, Ayo Cek Sekarang Helm Bikers Lolos Standar?

By Galih Setiadi, Sabtu, 26 Juni 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi helm SNI, ada 9 syaratnya. (Aong)

MOTOR Plus-online.com - Buruan dicek, ada beberapa syarat helm dapat SNI.

Salah satu pemeriksaan saat razia adalah helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meskipun helm bikers sudah ada logo SNI-nya, tolong diperiksa lagi dan pastikan keasliannya.

Jangan sampai kena razia polisi cuma gara-gara pakai helm SNI palsu.

Baca Juga: Perhatikan Helm Anda Polisi Incar Logo 3 Huruf dalam Razia, Jika Janggal Jangan Dikenakan

Baca Juga: Tambah Ilmu, Pengertian dan Proses Dapat Logo SNI di Helm Motor, DOT dan Snell Bagaimana?

Kalau tidak ada logo yang sesuai standar di helm tersebut dikhawatirkan tidak safety karena tidak kuat menahan benturan.

Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI.

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar tersebut demi menjamin mutu helm di pasaran.

Baik dari sisi konstruksi dan mutunya, demi melindungi kepala.

Baca Juga: Ngeri Helm Motor 2-Tak Ini Seharga Honda BeAT Baru, Apa Hebatnya?