Find Us On Social Media :

Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Polisi Dulu Klaim Bisa Hangus

By Aong, Minggu, 27 Juni 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi pelayanan FIF Group sebelum pandemi (Kompas.com)

Penjelasan dari Charles untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi dan tidak bolak-balik.

Baca Juga: Koplak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Sudah Lunas Akhirnya Dikembalikan Lagi

Jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu dikhawatirkan kunci kendaraan beserta STNK disita untuk dijadikan barang bukti dan berisko klaim hangus.

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Trus gimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?

Pihak leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Apakah Asuransi Motor Kredit Gugur Jika Dipakai Untuk Ojek Online?

Menurut Charles, korban yang langsung melapor ke pihak leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

"Nanti orang asuransi akan menjelaskan dan meminta berkas yang dibutuhkan," jelas Charles lebin rinci.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi.