Find Us On Social Media :

Ingat Jual Motor Sekalian Blokir STNK Daripada Berisiko Ditangkap Densus 88

By Aong, Senin, 28 Juni 2021 | 07:15 WIB
Lupa blokir STNK bisa ditangkap Densus 88 (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Setelah jual motor jangan diam saja nama anda dipakai di STNK pemilik baru.

Ingat jual motor sekalian blokir STNK daripada berisiko ditangkap Densus 88 apabila kendaraan tersebut dipakai teroris untuk mengebom.

Pengalaman dari yang terdahulu seperti mobil Daihatsu Zebra yang  meledak di depan depan pintu masuk Gedung Kedutaan Besar Australia Kavling C15-16.

Kejadian itu Kamis 9 September 2004 sekitar pukul 10.15 WIB, bom berkekuatan besar mengguncang kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gak Usah Ke Samsat, Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya

Baca Juga: Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Dijual

Akhirnya pemilik Daihatsu Zebra dicari polisi walau ketika itu sudah dijual.

Itulah pentingnya setelah proses jual beli selesai, langsung blokir STNK.

Pemilik lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain aman dari risiko kejahatan juga terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.