Find Us On Social Media :

80 Motor Berdebu Bertahun-tahun Parkir Di Bandara Ngurah Rai Bali

By Indra Fikri, Senin, 28 Juni 2021 | 16:00 WIB
Sebanyak 80 sepeda motor telah berdebu karena bertahun-tahun ditinggal di tempat parkir Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 80 motor telah berdebu karena bertahun-tahun ditinggal di tempat parkir Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Motor dengan berbagai merek dan jenis itu sudah berdebu akibat dibiarkan begitu lama oleh pemiliknya.

Tidak diketahui apa alasan pemilik meninggalkan motor-motor tersebut.

"Ada yang tahunan sampai debuan begitu. Jumlahnya sekitar 80 unit lah," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tarif Parkir Motor Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Asosiasi Ojek Online Langsung Menolak Mentah-mentah

Baca Juga: Bikers Wajib Bawa Duit Lebih, Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Jadi Rp 18 Ribu Per Jam

Taufan menyebutkan, puluhan motor yang terparkir di lantai ll Parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, itu mengganggu ketersedian lahan parkir di Bandara.

Pihaknya juga telah melaporkan kendaraan yang terparkir lama itu ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Kami selalu melaporkan secara rutin ke Polsek KP3. Jadi, ketika nanti ada laporan ke polisi mana pun terkait motor hilang, polisi kan saling koordinasi ada laporan motor DK sekian. Ternyata, ada di bandara, misalnya," lanjut Taufan.

Taufan menyebutkan, bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan yang disewakan atau pribadi dapat segera melapor ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah, dengan membawa STNK dan BPKB.

Baca Juga: Pasang Alat Rp 10 Ribuan Honda BeAT Aman di Parkiran, Maling Langsung Kabur

"Selain motor, ada satu unit mobil yang terparkir juga belum diambil pemiliknya," kata dia.

Selain STNK dan BPKB, pemilik kendaraan juga harus membayar parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tarif parkir kendaraan sepeda motor per 12 jam Rp 4 ribu dan selanjutnya Rp 2 ribu per jam dan setelah 24 jam kembali ke tarif awal yaitu Rp 4 ribu.

Kemudian, untuk mobil per jamnya Rp 10 ribu dan jam selanjutnya Rp 5 ribu dan ketika 24 jam kembali kembali ke tarif awal Rp 10 ribu.

Baca Juga: Waduh Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?

Pihaknya, lanjut Taufan, berkomitmen mengamankan motor tersebut sampai pemiliknya datang.

"Kami diamkan sampai ada yang ngambil," tutur dia.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diparkir Bertahun-tahun, 80 Motor di Parkiran Bandara Ngurah Rai sampai Berdebu"