Find Us On Social Media :

5 Syarat Untuk Mendapatkan SIM Gratis Dari Polisi, Disimak Bro!

By , Selasa, 29 Juni 2021 | 19:15
Ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silahkan disimak bro! (Tribata)

Novita menambahkan, syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.

4. Mendaftar ke kantor Satlantas Kotamobagu

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juni 2021, Harus Bawa Sertifikat Vaksin?

Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis diharap mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas.

5. Mengikuti pembinaan pelatihan pembuatan SIM.

Nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.

"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.

Baca Juga: Asyik SIM Gratis Dibagi-bagi Polisi, Catat Lokasi Dan Syaratnya

"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.

Dia berharap, program SIM gratis ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan Polri.

"Semoga dengan kegiatan pelayanan SIM khusus bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan kepolisian," pungkasnya.