Find Us On Social Media :

Cepet Daftar Ada Bantuan Rp 200 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Punya KTP dan NPWP

By , Rabu, 30 Juni 2021 | 10:15
Ilustrasi uang. Cepet Daftar Ada Bantuan Rp 200 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Punya KTP dan NPWP (Kompas.com)

Perlu diketahui BIP Kemenparekraf ini terdiri dari dua jenis.

Yaitu BIP JPU dan juga BIP Reguler. Apa perbedaannya?

Baca Juga: Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP

BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sedangkan BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU.

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Baca Juga: Ada Tambahan Modal Usaha Sebesar Rp 200 Juta, Siapkan NPWP Daftarnya Lewat Link Ini

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;