Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya
3. Makan dan Minum di Tempat Umum
- Makan dan minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas
- Adanya pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00
- Layanan pesan antar atau dibawa pulang jam operasional sampai pukul 20.00
4. Pusat Perbelanjaan
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
- Pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen kapasitas
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya
5. Kegiatan Ibadah
- Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementera kegiatan ibadah ditiadakan
- Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama
6. Area Publik