Find Us On Social Media :

Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

By , Rabu, 30 Juni 2021 | 19:45
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat (Kolase)

Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

3. Makan dan Minum di Tempat Umum

- Makan dan minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas

- Adanya pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00

- Layanan pesan antar atau dibawa pulang jam operasional sampai pukul 20.00

4. Pusat Perbelanjaan

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00

- Pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen kapasitas

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya

5. Kegiatan Ibadah

- Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementera kegiatan ibadah ditiadakan

- Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama

6. Area Publik