- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup
- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat
Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?
7. Rapat, Seminar, Pertemuan Langsung
- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup
- Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen
8. Transportasi Umum
- Tidak ada perubahan, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat namun hanya berkapasitas 70 persen
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
- Kegiatan yang berlokasi di zona merah atau oranye ditutup sementara
- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka namun hanya dengan 25 persen kapasitas dan menerapkan prokes yang ketat
10. Kegiatan Konstruksi