Find Us On Social Media :

Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

By , Rabu, 30 Juni 2021 | 19:45
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat (Kolase)

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat

Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?

7. Rapat, Seminar, Pertemuan Langsung

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen

8. Transportasi Umum

- Tidak ada perubahan, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat namun hanya berkapasitas 70 persen

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan

- Kegiatan yang berlokasi di zona merah atau oranye ditutup sementara

- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka namun hanya dengan 25 persen kapasitas dan menerapkan prokes yang ketat

10. Kegiatan Konstruksi