- Tidak ada perubahan, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
11. Kegiatan Sektor Esensial
- Tidak ada perubahan dari sebelumnya, dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat
Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?
12. Resepsi Pernikahan
- Resepsi maksimal dihadiri 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
- Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
13. Perjalanan
Perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.