Find Us On Social Media :

Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

By , Kamis, 01 Juli 2021 | 11:30
Ilustrasi STNK. Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda (Tribunnews.com)

Di STNK tertera PKB sebesar Rp 310.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 345.600.

Baca Juga: Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Dan nantinya jumlah tersebut akan ditambah dengan denda yang harus dibayar.

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Nih Caranya

Contoh Denda PKB 1 bulan = Rp 310.600 x 25% x 1/12

= 77.650.

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )