Di STNK tertera PKB sebesar Rp 310.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 345.600.
Baca Juga: Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Dan nantinya jumlah tersebut akan ditambah dengan denda yang harus dibayar.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Nih Caranya
Contoh Denda PKB 1 bulan = Rp 310.600 x 25% x 1/12
= 77.650.
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )