Find Us On Social Media :

15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers

By , Kamis, 01 Juli 2021 | 17:25
Ilustrasi jalan sepi. 15 aturan PPKM darurat di Jabodetabek mulai 3 Juli, bikers catat jangan sampai lupa. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

MOTOR Plus-online.com - 15 aturan PPKM darurat di area Jabodetabek mulai 3 Juli 2021, catat aturannya bikers jangan sampai melanggar.

Pemberlakuan pembatasan kegatan masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pemerintah.

PPKM darurat Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM darurat bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Breaking News, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli - 20 Juli 2021

Baca Juga: Catat Nih Usulan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Sampai Tempat Ibadah Ditutup

Berikut 15 aturan PPKM darurat di Jabodetabek:

1. 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor krtikal mencakup adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.