Find Us On Social Media :

Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

By Kamis, 01 Juli 2021 | 17:00
15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus. (foto ilustrasi Samsat) (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Siapin KTP, STNK dan BPKB kapan lagi ada kesempatan pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Jadi jangan tunggu lama-lama buruan ke Samsat terdekat dan jangan lupa membawa surat kendaraan dan identitas diri atau KTP.

Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini masih berlaku di 3 wilayah ini.

Pemotor yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa atau akan habis cepet diurus sebelum terlambat.

Dimulai dari pemutihan yang digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Lalu Isi Formulir, Bank BRI Bagikan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta

Reni Yusneli selaku Kepala BP2RD Provinsi Kepri menyebut relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli, hingga 30 September 2021 mendatang.

"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).

Yang mendapatkan relaksasi adalah pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, lalu Bea Balik Nama mobil seken (BBNKB) II digratiskan, dan untuk denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tukas Reni.