Find Us On Social Media :

Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

By Fadhliansyah, Kamis, 1 Juli 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi STNK. Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Rugi banget gak ikut pemutihan pajak bulan Juli 2021, begini hitungannya kalau musti bayar denda.

Mulai hari ini 1 Juli 2021, ada pemutihan denda pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, pemutihan berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2021 mendatang.

Selain di Kepri, pemutihan denda pajak kendaraan juga berlaku di tiga provinsi lain.

Baca Juga: Mulai Juli 2021 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bikers Bisa Urus Nih

Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

Yaitu di Jawa Tengah (berlaku 6 Mei-6 September 2021), Lampung (berlaku April-September 2021), dan Bali (berlaku sampai Desember 2021).

Dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan seperti ini, tentunya akan sangat meringankan beban brother yang menunggak pajak di masa pandemi ini.

Karena besaran denda pajak yang harus dibayarkan lumayan lho jumlahnya.

Buat brother yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus