Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan masyarakat membayar pajak kendaraan, di tengah pandemi virus Corona saat ini.
Baca Juga: Asyik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Besok, Yuk Dibayar
BP2RD mengharapkan cara tersebut membuat pendapatan pajak berjalan maksimal.
Soalnya di tengah situasi pandemi Covid-19, penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.
Tidak hanya Kepulauan Riau, ada 3 provinsi yang menggelar pemutihan pajak:
Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepetan ke Samsat Terdekat
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.