Find Us On Social Media :

Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro

By Galih Setiadi, Kamis, 1 Juli 2021 | 21:25 WIB
Ilustrasi. Simak perbedaan PPKM darurat dan PPKM Mikro. (Dok. Dinas Perhubungan Kalimantan Barat)

Simak perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang wajib brother ketahui:

1. Work From Home

Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

Sedangkan aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.

Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal

Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini