Find Us On Social Media :

Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro

By , Kamis, 01 Juli 2021 | 21:25
Ilustrasi. Simak perbedaan PPKM darurat dan PPKM Mikro. (Dok. Dinas Perhubungan Kalimantan Barat)

Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

Sedangkan aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.

Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal

Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

3. Dine-in di Restoran, Kafe, Rumah Makan

Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.

Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.