Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Sedangkan aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.
Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?
2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal
Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini
3. Dine-in di Restoran, Kafe, Rumah Makan
Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.