Find Us On Social Media :

Siap-siap Parkir Motor di Jakarta Bakal Kena Tarif Rp 18 Ribu Per Jam

By , Kamis, 01 Juli 2021 | 20:10
Ilustrasi lokasi parkir dikenakan Rp 18 ribu per jam (Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan )

Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.

Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.

Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.

Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal

"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta dikutip dari Kontan.co.id.

"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" sambung Dhani.

Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.

"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.

Baca Juga: Gokil, Video Reza Arap Harus Bayar Rp 10 Juta Untuk Parkir Motor

"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.

"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi perjamnya" imbuhnya.

"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bagi motor yang lolos uji emisi dan sudah membayar pajak motornya maka tarif parkirnya dikenakan tarif normal.