MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar bikin SIM enggak perlu tes teori dan praktik, polisi langsung buka suara.
Bikin SIM tanpa perlu tes teori dan praktik pastinya ditunggu-tunggu banyak orang.
Enggak perlu repot-repot lagi, bikin SIM jadi jauh lebih gampang.
Kabar bikin SIM tersebut beredar seiring dengan pergantian Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara
Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Tepatnya saat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan dan berlaku.
Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.
Bahkan beredar kabar ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM nantinya bisa dihilangkan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Juli 2021, Layanan Perpanjang Buka Jam Segini
Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman angkat bicara.
Ia mengatakan proses bikin SIM tetap sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021.
"Salah itu, sekolah mengemudi itu hanya untuk melatih calon pengemudi agar terampil." kata Arief mengutip GridOto.com.
"Tentu untuk mendapatkan SIM sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021 yang harus memenuhi persyaratan yakni seperti administratif, usia, kesehatan jasmani & rohani, lulus ujian teori, praktek dan simulator," tuturnya.