Find Us On Social Media :

Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 2 Juli 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi bikin SIM. (Kompas.com)

Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman angkat bicara.

Ia mengatakan proses bikin SIM tetap sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021.

"Salah itu, sekolah mengemudi itu hanya untuk melatih calon pengemudi agar terampil." kata Arief mengutip GridOto.com.

"Tentu untuk mendapatkan SIM sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021 yang harus memenuhi persyaratan yakni seperti administratif, usia, kesehatan jasmani & rohani, lulus ujian teori, praktek dan simulator," tuturnya.

Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu

Sekadar informasi, dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan SIM.

Terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.

Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu.

Artinya, bakal diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.

Baca Juga: Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya