Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 6 Juli 2021, Bisakah Perpanjang SIM Tanpa KTP?

By , Selasa, 06 Juli 2021 | 07:50
Ilustrasi perpanjang SIM tanpa KTP (Kolase IST)

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 6 Juli 2021.

Bisakah perpanjang SIM tanpa membawa KTP?

KTP jadi syarat utama untuk perpanjang SIM.

Selain KTP, pemohon SIM juga wajib membawa SIM lamanya yang akan diperpanjang.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang, Ternyata Karena Ini

Baca Juga: Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money

Tapi gimana kalau pemohon lupa membawa KTP atau KTPnya hilang?

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto mengatakan pemohon wajib membawa KTP.

Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," jelas Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.

Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Lebih Panjang, Catat Cara Bikin SIM Baru Online

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.