"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Gara-gara Aturan Baru Ini
"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.
Setelah persyaratannya siap, cata lokasi ayanan SIM keliling yang di tersebar di 5 titik di DKI Jakarta.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Catat Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Ketahui Aturan yang Baru Ini
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.