Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 6 Juli 2021, Bisakah Perpanjang SIM Tanpa KTP?

By , Selasa, 06 Juli 2021 | 07:50
Ilustrasi perpanjang SIM tanpa KTP (Kolase IST)

"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Gara-gara Aturan Baru Ini

"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.

Setelah persyaratannya siap, cata lokasi ayanan SIM keliling yang di tersebar di 5 titik di DKI Jakarta.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Catat Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Ketahui Aturan yang Baru Ini

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.