Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa

By Aong, Selasa, 6 Juli 2021 | 09:00 WIB
SIM atau Smart SIM masa berlaku lebih panjang kedaluarsa bukan lagi patokan tanggal lahir (Dokumentasi MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Semua perlu tahu SIM baru dibuat menguntungkan masyarakat dengan masa berlaku lebih panjang. 

Kabar gembira masa berlaku SIM baru lebih panjang jangan lupa kedaluarsa karena patokannya bukan tanggal lahir lagi.

Sim model baru tersebut yaitu Smart SIM yang dikenalkan beberapa waktu lalu.

Bukan saja masa berlaku SIM baru lebih panjang tapi juga multifungsi.    

Smart SIM bisa jadi e-money sehingga bisa untuk bayar parkir, belanja dan bayar tol segala.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Juli 2021, Bisakah Perpanjang SIM Tanpa KTP?

Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang, Ternyata Karena Ini

Namun yang perlu diingat SIM model baru atau Smart SIM masa berlakunya tidak lagi berdasarkan tanggal lahir loh.

Dalam SIM model baru ini masa berlakunya dihitung dari mulai SIM tersebut dibuat.

Jadi, tidak cepat kedaluarsa dan masyarakat tidak dirugikan.

Sebagai contoh, seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 5 April, kemudian bikin SIM pada tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money

Berdasarkan aturan yang lama, masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 5 April 2026.

Bisa dibilang, SIM tersebut habis berdasarkan tanggal lahirnya.

Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 4 bulan dari 5 tahun.

Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 10 Agustus saat SIM itu dibuat.

Baca Juga: Asyik Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM Darurat

Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Jadi, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis

Namun janga lupa kedaluarsa karena masa berlaku SIM baru bukan lagi berpatokan tanggal lahir. 

Biaya Perpanjag SIM

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

- SIM A dan A umum Rp 80.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C1 Rp 75.000

- SIM C2 Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D khusus D1 Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000