Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi.
"Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan." kata Tulis dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," tuturnya.
Bila mata elang ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Seperti wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
Proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya.
Seperti yang dijelaskan Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.
"Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.