Find Us On Social Media :

Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini

By , Rabu, 07 Juli 2021 | 19:00
Insiden debt collector lawan ojol sampai bikin heboh. (Instagram.com/jktinfo)

Baca Juga: Debt Collector Dor Pelajar Pakai Pistol Ilegal Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia.

Seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bentrokan Ojol dengan Mata Elang, Ini Aturan Leasing Tarik Kendaraan"