Find Us On Social Media :

Debt Collector Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan, Bacain Aturan Ini Bisa Bikin Ciut

By Erwan Hartawan, Kamis, 8 Juli 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan, bacain aturan ini maka bisa bikin ciut (Tribun TImur)

Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini

dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 berbunyi perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.

Artinya jika dilaporkan ke pihak kepolisian maka para debt collector bisa saja langsung ditindak.

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat.

Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan.

Baca Juga: Cuma Artis Ini yang Berani Siram Muka Debt Collector, Sampai Keluarin Tendangan Kungfu

Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.

Selain itu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai aksi para debt colector di jalan raya bisa disebut premanisme.

Menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya melalui keterangan tertulis.