Find Us On Social Media :

Bikers di Jabodetabek Gak Bisa Pergi Sembarangan, Harus Punya Surat Ini Selama PPKM Darurat

By Fadhliansyah, Jumat, 9 Juli 2021 | 19:10 WIB
Ilustrasi. Bikers di Jabodetabek Gak Bisa Pergi Sembarangan, Harus Punya Surat Ini Selama PPKM Darurat (TribunJateng.com)

Budi mengatakan, pada dasarnya aturan memiliki STRP bagi pekerja di sektor yang telah dikecualikan sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Tapi, saat ini akan dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat dan akan berlaku pada wilayah aglomerasi lainnya.

Dengan demikian, penumpang transportasi umum dan pengguna kendaraan pribadi, khususnya di area aglomerasi selama PPKM darurat, wajib menunjukkan STRP ketika akan masuk, bila tidak akan diputar balik.

"Kewajiban STRP dalam SE yang sedang disusun lebih untuk daerah aglomerasi, tapi tidak hanya Jabodetabek saja, nanti juga berlaku bagi daerah aglomerasi lain, seperti Semarang, Surabaya, Joglosemar, dan lainnya," ucap Budi.

Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat Beberapa Jalan di Bandung Bakal Buka Tutup, Bikers Cari Jalur Lain

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan SE baru terkait STRP.

Diharapkan, dengan STRP sebagai syarat penumpang dalam perjalanan, bisa menekan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP"