MOTOR Plus-online.com - Makin ketat penyekatan saat PPKM darurat jangan kaget ada syarat tambahan.
Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang terpaksa lewat penyekatan PPKM darurat demi suatu urusan.
Masa berlaku PPKM darurat masih sama, yaitu dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Namun, ada syarat tambahan lagi terkait penyekatan tersebut.
Termasuk bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat untuk sektor kritikal dan esensial.
Gak terkecuali juga di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) 49 sebagai perubahan atas SE 43.
Kebijakan itu akan berlaku mulai Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Ini Daftar 12 Titik Penyekatan Terbaru di Kabupaten Bogor Selama PPKM Darurat
Aturan tambahan di penyekatan PPKM darurat berupa kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu disampaikan disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
"Kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung." ungkap Istiono dikutip dari Kompas.com.
"Disyaratkan tentang STRP dan di masing-masing wilayah tentu beda-beda dan ini sangat mempermudah petugas pada waktu pemeriksan di titik penyekatan," tuturnya.