Find Us On Social Media :

Ada Syarat Tambahan Selama PPKM Darurat di Titik Penyekatan Simak Masa Berlakunya

By , Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:00
Ilustrasi penyekatan selama PPKM darurat. (Kompas.com)

Baca Juga: Bantuan Rp 500 Ribu Buat 60 Ribu Keluarga di Bandung Selama PPKM Darurat, Cek Nama Anda Sekarang

Lebih lanjut, Istiono menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat beberapa hari ini.

Untuk di Jabodetabek pergerakan masih tinggi, khususnya untuk kendaraan pribadi yang didominasi sepeda motor.

Karena itu, selain dengan STRP diharapkan bisa menekan laju mobilitas masyarakat.

Termasuk di sektor perkeretaapian lantaran sebelum naik KRL, masyarakat umumnya akan menggunakan moda transportasi darat lebih dulu, baik umum atau pribadi.

Baca Juga: Paspampres Pakai Honda Vario Kena Penyekatan PPKM Darurat, Adu Mulut Hampir Baku Hantam

"Jabodetabek masih tinggi dan roda dua mendominasi pergerakan menuju Jakarta maupun aglomerasi." ujarnya.

"Paling ujung harus dikendalikan karena di Ibu Kotanya berkurang, tapi di pinggiran atau penyangga, seperti Depok dan Tangerang, masih terlihat titik merah bila dipantau dari Google, jadi harus ditingkatkan lagi," lanjut dia.

"Adanya aturan ini menjadi lebih tegas dan jelas lagi, membuat kami juga mudah memilahnya."

"Untuk pekerja di sektor kritikal dan esensial tanpa SRTP akan kami putar balikkan," kata Istiono.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa STRP Bakal Diputar Balik"