Find Us On Social Media :

Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat

By , Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:40
Ilustrasi. Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat (Instagram/@tmcpoldametro)

Selain itu, para pengemudi ojol yang melewati titik penyekatan di wilayah perbatasan juga sudah harus divaksin.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP