Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

By , Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:50
Foto ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Mumpung ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya, segera diurus cek syarat ini.

Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Langsung manfaatkan keringanan pajak kendaraan di tengah PPKM darurat begini.

Eits, program keringanan pajak kendaraan ini gak cuma sekedar diskon.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang kasih relaksasi atau keringanan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 8 Juni 2021.

Ada beberapa bentuk keringanan pajak yang diberlakukan Pemprov Bali.

Keringanan ini diharapkan dapat membuat masyarakat menuntaskan tunggakan pajak.

Baca Juga: Buruan Urus, Diskon Pajak Kendaraan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya

Hal itu disampaikan Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha.

"Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak," tuturnya dalam situs resmi Bapenda Bali.

Ada juga bentuk keringanan pajak kendaraan selain diskon.