Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

By , Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:50
Foto ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya. (Kompas.com)

Antar program relaksasi pajak kendaraan juga berbeda masa berlakunya.

Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya

Keringanan pajak kendaraan di Bali mencakup:

1. Diskon pajak kendaraan

Masa berlakunya antara tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun.

Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Baca Juga: Asik Stempel STNK Lunas Dikirim ke Rumah Gak Perlu ke Samsat Bayar Pajak Online Saja

2. Gratis BBNKB II (Balik Nama)

Masa keringanan tersebut baru berlaku mulai 4 September 2021.

Kemudian akan diberlakukan sampai tanggal 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Program diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya. (Tangkapan layar)