Find Us On Social Media :

Mudahkan Belanja Motor, Batas Maksimal Ambil Uang Di ATM Jadi Segini

By Reyhan Firdaus, Minggu, 11 Juli 2021 | 20:00 WIB
Buruan cek atm, gaji ke-13 PNS sudah cair, lumayan buat DP motor baru. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Diberlakukan batas maksimal penarikan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri alias ATM.

Ini memudahkan para bikers, untuk belanja motor dan komponen yang lumayan menguras kantong.

Sebelumnya bikers harus bolak-balik ke bank, untuk mengambil uang di ATM dengan nominal besar.

Namun mulai besok 12 Juli nanti, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian terkait batas maksimal nominal penarikan tunai melalui ATM.

Baca Juga: Daftar Bank Ikut Aturan Baru Batas Maksimal Pengambilan Uang di ATM

Baca Juga: Cepetan ke ATM Mulai Besok Berlaku Batas Maksimal Baru Pengambilan Uang

Penyesuaiannya juga lumayan, karena BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.

Dijelaskan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia BI Erwin Haryanto, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut Erwin dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cek Syarat Pinjaman Tanpa Agunan dari Bank BCA, Bisa Tambah Modal Usaha Bengkel

Ada beberapa rincian yang brother harus pahami, akan penyesuaian baru ini.

1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi chip.

2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Sekarang Tarik Tunai atau Cek Saldo di ATM Link Tetap Gratis. (Kontan.co.id)

Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.

"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip, dan tidak diperbolehkan fall back," katanya.

Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Baca Juga: Cuma Seminggu Dana Langsung Ditransfer, Pinjaman Rp 100 Juta dari Bank BRI Daftarnya Bisa Online

Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas nominal dana untuk penarikan tunai melalui ATM mengacu pada ketentuan yang eksisting.

Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.

Lumayan juga kenaikannya jadi Rp 5 juta, membantu buat belanja yang agak mahal nih bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 12 Juli, BI Naikkan Batas Penarikan Uang Tunai Menjadi Rp 20 Juta di ATM Semua Bank"