Find Us On Social Media :

Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat, Aturan Baru

By , Senin, 12 Juli 2021 | 16:00
Ilustrasi. Aturan baru, naik ojek online (ojol) harus bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat berlaku (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun aturan tersebut kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat

Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online.

Dalam hal ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.

Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Debt Collector Mata Elang Kocar-kacir Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Begini Trik Jitu Saat Motor Akan Diambil Paksa

Artinya, masyarakat yang boleh menggunakan Ojol dan Taksi Online adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Selain itu, syarat naik Ojol dan taksi online yang harus dipenuhi yakni menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Viral Debt Collector Rampas Motor Driver Ojol di Mangga Besar, Langsung Telepon Nomor Ini Debt Collector Kabur

Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.