Find Us On Social Media :

3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat

By , Selasa, 13 Juli 2021 | 19:00
3 cara cek pajak kendaraaan bermotor (GridOto.com)

Caranya cukup ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu lintas tulis nomor kendaraan lengkap dan kirim ke 8893.

Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

2. Website

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.

Layanan ini dikembangkan oleh Tim Aplikasi Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

Melalui website, pemilik kendaraan berpelat B baik motor atau mobil dapat mengecek nominal pajak yang harus dibayarkan.

Cara mengeceknya pun cukup mudah, beirkut langkah-langkahnya.

a. Masuk ke laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

b. Masukkan nomor polisi dan nomor induk kependudukan (NIK).

c. Selanjutnya klik proses.

d. Laman Samsat akan menunjukkan detail info nominal pajak yang harus dibayarkan.