Caranya cukup ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu lintas tulis nomor kendaraan lengkap dan kirim ke 8893.
Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
2. Website
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.
Layanan ini dikembangkan oleh Tim Aplikasi Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Melalui website, pemilik kendaraan berpelat B baik motor atau mobil dapat mengecek nominal pajak yang harus dibayarkan.
Cara mengeceknya pun cukup mudah, beirkut langkah-langkahnya.
a. Masuk ke laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
b. Masukkan nomor polisi dan nomor induk kependudukan (NIK).
c. Selanjutnya klik proses.
d. Laman Samsat akan menunjukkan detail info nominal pajak yang harus dibayarkan.