Find Us On Social Media :

Naik Ojek Online Wajib Ada STRP Kalau Gak Mau Kena 'STRP', Aturan Baru PPKM Darurat

By Joni Lono Mulia, Selasa, 13 Juli 2021 | 21:35 WIB
Ilustrasi driver ojol (ojek online). (Kontan.co.id)

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi SE 49 Tahun 2021.

Jadi perhatian buat bikers semua ada aturan baru di PPKM Darurat ini, menggunakan jasa ojek online (ojol) harus dilengkapi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

Kalau sampai dirazia dan tidak bisa menunjukkan STRP bisa-bisa kena hukuman atau sanksi nih.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP"