Layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka tapi dengan pembatasan kuota pemohon.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Lebih Panjang, Catat Cara Bikin SIM Baru Online
Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.
Brother hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Nah, gak perlu takut kantong jebol perkara perpanjang SIM ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM"