"Misalkan 10 tahun, maka yang dikenakan pajaknya hanya 6 tahun," kata dia.
Syafii mengatakan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tersebut di Samsat induk maupun Samsat keliling.
Tunggu apalagi, yuk diurus pajak kendaraan brother secepatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Warga Tegal Diimbau Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak Kendaraan, Syafii: Denda Otomatis Hilang"