Find Us On Social Media :

Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

By , Kamis, 15 Juli 2021 | 11:55
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta (Motor Plus/ Erwan Hartawan)

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.

Aturan pemutihan pajak Jakarta (Bapenda DKI Jakarta)

Selain Jakarta, terdapat 5 wilayah yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan.

1. Jawa Tengah

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?

2. Bali

- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)

- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)

- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

3. Kepuluan Riau (Kepri)

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.