Find Us On Social Media :

Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

By Erwan Hartawan, Kamis, 15 Juli 2021 | 11:55 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta (Motor Plus/ Erwan Hartawan)

Sayangnya dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.

Aturan pemutihan pajak Jakarta (Bapenda DKI Jakarta)

Selain Jakarta, terdapat 5 wilayah yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan.

1. Jawa Tengah

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?

2. Bali