Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan

By Aong, Kamis, 15 Juli 2021 | 12:20 WIB
Pengendara moge lebih dari 250 cc masih pakai SIM C lama akan ditilang (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bukan lagi wanaca, Agustus besok penggolongan SIM C mulai diterapkan di jalanan.

Punya SIM tetap ditilang polisi, penggolongan SIM C berlaku bulan depan, jika mengendara motor dengan SIM yang tidak cocok akan ditindak. 

Seperti diketahui, penggolongan SIM C yaitu C, CI dan CII berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.

Jika SIM tidak sesuai dengan volume silinder pemotor akan ditilang.

Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya

Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya

Misalkan masih menggunakan SIM C lama sedangkan yang dikendarai motor di atas 250 cc, maka polisi akan menilangnya.

Info dari NTMC Polri, penggolongan SIM C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan ke depan.