Arief menjelaskan, penggolongan SIM C, CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder.
Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut adalah penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua yaitu:
1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
2. SIM CI
Belaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Arief membeberkan untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Untuk rincian, dalam pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000 , SIM CI Rp 100.000 , serta CII Rp 100.000.
Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp 75.000.