Find Us On Social Media :

Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini

By , Kamis, 15 Juli 2021 | 13:00
Ilustrasi debt collector (Instagram/@jakartainfo)

Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan, bisa laporkan debt collector ke kantor polisi.

Bikin debt collector 'nakal' langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector 'nakal' juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui: